Visa Negara-negara Schengen
Informasi umum tentang Visa Kunjungan Singkat ke Wilayah Schengen
Semua orang wajib visa yang ingin mengunjungi Wilayah Schengen untuk urusan bisnis atau urusan pribadi dapat mengajukan permohonan mendapatkan visa kunjungan singkat 1 – 90 hari yang berlaku bagi ke-24 negara anggota Schengen.
Visa Schengen berlaku untuk negara-negara yang disebut di bawah ini:
● Austria ● Belanda
● Belgia ● Ceko
● Denmark ● Estonia
● Finlandia ● Hongaria
● Islandia ● Italia
● Jerman ● Latvia
● Lituania ● Luksemburg
● Malta ● Norwegia
● Perancis ● Polandia
● Portugal ● Slovakia
● Slovenia ● Spanyol
● Swedia ● Yunani
● Swiss (per 12 Desember 2008)
- Hak mendapatkan visa tidak berlaku otomatis;
- Perubahan alasan kunjungan yang dibuat belakangan tidak dapat diterima;
- Lama kunjungan ke wilayah Schengen tidak boleh melebihi 90 hari (terus-menerus atau terpisah-pisah) dalam setengah tahun;
- Visa untuk masuk ke Wilayah Schengen berulang kali selama satu kali perjalanan hanya akan diberikan jika jadwal perjalanan menunjukkan bahwa dalam perjalanan itu juga ada kunjungan ke negara di luar Wilayah Schengen dan jika visa yang diperlukan untuk tujuan perjalanan selanjutnya telah tercantum dalam paspor.
- Permohonan harus disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri, permohonan yang disampaikan melalui pihak ketiga atau melalui jasa pos tidak akan ditangani.
- Ada kemungkinan bahwa pihak Imigrasi pada saat kedatangan di Wilayah Schengen minta diperlihatkannya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tujuan perjalanan, keadaan keuangan, data orang yang memberi referensi, reservasi hotel dsb.
- Permohonan visa harus diajukan kepada kepada Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan atau yang akan disinggahi paling lama. Untuk ini lihatlah daftar alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar.
- N.B. Jika tujuan utama perjalanan tidak dapat ditentukan maka permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar negara Schengen yang pertama didatangi.
Jika permohonan visa ditolak uang yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan, dan pihak Kedutaan tidak wajib memberikan alasan penolakan.
Persyaratan Visa Eropa / Schengen :
- Form yang telah di isi dan di tanda tangani
- Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah selesai berkunjung di schengen. Passport lama mohon di lampirkan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5cm x 4,5cm dengan background HARUS putih. Mohon perhatikan, bahwa tampilan wajah adalah 70% dari foto.
- Copy Kartu Keluarga dan KTP
- Copy Akta Nikah, apabila pasangan suami istri bepergian bersamaan
- Copy A.Kelahiran, apabila ada anak yang ikut bepergian
- Copy surat sponsor dari tempat bekerja, lengkap dengan alamat+no telp perusahaan
- Undangan resmi dari relasi/keluarga/teman/perusahaan di êropa atau bookingan Hotel selama di eropa. Untuk undangan pribadi, harus di buat secara resmi di kantor imigrasi setempat, kemudian dikirimkan ke Indonesia. Pihak Kedutaan menginginkan undangan asli diperlihatkan pada saat mengajukan permohonan.
- Copy tabungan/rekening koran 3 bulan terakhir.
- Asuransi perjalanan/Travel Insurance dengan perlindungan medis mencapai EUR 30ribu/orang, hanya beberapa asuransi perjalanan yang diakui. Mohon klik Travel Insurance
- Print out ticket
Proses Visa bergantung kedutaan, tetapi antara 11 hari s.d 3-4 minggu, hal ini dikarenakan beberapa Kedutaan memerlukan janji pertemuan/appointment sebelum mengajukan applikasi.
Kami sarankan Anda mengajukan permohonan 1-2 bulan sebelum keberangkatan.
Form Visa:
Form Visa Jerman – silakan klik disini
Form Visa Swiss – silakan klik disini
Form Visa Perancis – silakan klik disini
Form Visa Belanda – silakan klik disini
Contoh pas foto yang di akui, – silakan klik disini
Biaya Visa, bergantung rate Euro terhadap Rupiah, diperkirakan saat ini sekitar Rp. 800ribu
NOTE: Beberapa Kedutaan Eropa hanya memberikan visa tepat sesuai tanggal diminta, mohon pastikan tanggal keberangkatan dan kepulangan Anda.
Perubahan tidak diperbolehkan (harus mengajukan permohonan baru)