Travel Document


Kami melayani pembuatan/perpanjang :
● PASSPORT
PERSYARATAN PEMBUATAN PASSPORT BARU
- KTP
- Kartu keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat rekomendasi kantor
PERSYARATAN PERPANJANG PASSPORT
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Passport lama
● KIMS / KITAS / VKUBP
Please contact us for detail
● PERPANJANG VISA ON ARRIVAL INDONESIA
PERPANJANG VISA ON ARRIVAL INDONESIA
- Copy KTP WNI penjamin
- Surat sponsor penjamin di atas meterai
- Passport asli WNA
- Ticket PP atas nama WNA tersebut
● VISA
Kami melayani pembuatan visa untuk travelling ke Negara lain.
Syarat standard adalah :
- Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan terhitung tgl meninggalkan negara tersebut , Passport lama di lampirkan
- Copy KTP + Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah untuk pasangan suami/istri
- Copy Akta Kelahiran untuk anak-anak yang ikut
- Surat sponsor perusahaan tempat bekerja
- Copy tabungan/rekening Koran 3 bulan terakhir
- Beberapa negara meminta konfirmasi hotel selama di negara tersebut
- Reservasi ticket PP
- Travel insurance (khusus Eropa)
- Pas foto berwarna terbaru, dengan background HARUS putih. Ukuran standard 3,5cm x 4,5cm* (USA 5cm x 5cm, Jepang 4,5cm x 4,5cm) ** pse check photo sample (klik disini)
Untuk biaya, mohon menghubungi kami.
Kami melayani pembuatan visa, tentunya, selama hal ini diijinkan oleh kedutaan yang di tuju.
Untuk Visa negara-negara Schengen, mohon klik disini.
Untuk Visa Australia,mohon klik disini
Untuk negara lainnya, secara dasar, persyaratannya adalah :
- Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan setelah selesai berkunjung di schengen Passport lama mohon di lampirkan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5cm x 4,5cm dengan background HARUS putih Mohon perhatikan, bahwa tampilan wajah adalah 70% dari foto.
- Copy Kartu Keluarga dan KTP
- Copy Akta Nikah, apabila pasangan suami istri bepergian bersamaan
- Copy A.Kelahiran, apabila ada anak yang ikut bepergian
- Copy surat sponsor dari tempat bekerja, lengkap dengan alamat+no telp perusahaan
- Copy tabungan/rekening Koran 3 bulan terakhir
- Print out ticket
Beberapa Kedutaan memerlukan juga undangan ataupun konfirmasi hotel selama Anda berada di negada tersebut.
Khusus untuk Visa China, hanya diperlukan passport yang masih berlaku minimal 6 bulan dan pas foto berwarna terbaru dengan background putih. Pemohon tidak perlu hadir, bisa diwakilkan ke travel agent.
Kami juga melayani pembuatan KITAS/KIMS/Visa Budaya maupun VKUBP, silakan menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.